Pemerintah Pastikan Tak Beri PMN ke Agrinas untuk Kopdes

Menkeu memastikan pembiayaan Kopdes Merah Putih berasal dari pinjaman bank BUMN, bukan PMN, untuk kurangi tekanan APBN.

Pemerintah memastikan tidak akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam menjalankan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal ini.

Pembiayaan Kopdes Merah Putih, menurutnya, saat ini bersumber dari pinjaman bank-bank BUMN (Himbara). Langkah ini diambil untuk menekan anggaran belanja pemerintah, terutama jika dana yang dibutuhkan untuk menjalankan kopdes lebih besar dari perkiraan.

"PMN Agrinas Pangang nanti saya terekspos langsung. Kan kalau itu utangnya besar, kalau dia jeblok abis-abisan, saya abis-abisan, nggak unlimited loh," ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).

Kementerian Keuangan memilih untuk mencicil pinjaman Kopdes sebesar Rp 40 triliun per tahun, alih-alih memberikan PMN. Pembayaran cicilan ini akan berlangsung selama enam tahun, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 240 triliun.

Purbaya menegaskan bahwa jika pinjaman yang ditarik Agrinas melebihi batas wajar, konsekuensinya akan ditanggung sendiri dan tidak membebani APBN.

"Buat sekarang saya sudah pasti cuma bayar Rp 40 triliun setiap tahun. Nanti yang nanggung kalau ada apa-apa uangnya sendiri, kalau dia masih pinjam selalu berlebih," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya telah mengeluarkan aturan yang mengalokasikan 58,03% atau Rp 34,57 triliun Dana Desa untuk mendukung Kopdes Merah Putih. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan gerai.

Alokasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang berlaku sejak diundangkan 12 Februari 2026. Total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun.

Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut menyebutkan, "Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000."

Recommended