Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Pangan Jelang Ramadan

Pemerintah menggandeng Kepolisian RI untuk memantau harga bahan pokok di pasar menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap harga pangan menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk secara langsung memantau pergerakan harga bahan pokok di pasar.

Pengawasan ini dilakukan melalui Satgas Pangan gabungan yang melibatkan Kementan, Bapanas, hingga Bareskrim Mabes Polri. Satgas ini bertugas memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan lonjakan permintaan, terutama saat momen Lebaran.

Sudaryono menjelaskan, "Jadi ada Satgas gabungan dalam hal ini Satgas Pangan dari Kementerian Pertanian, dari Badan Pangan Nasional, termasuk dari Bareskrim Mabes Polri itu juga bagaimana kita memastikan jangan ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan," ujarnya di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Sudaryono menegaskan bahwa sanksi tegas akan dikenakan kepada pelaku usaha yang terbukti memainkan harga, menimbun barang, atau melakukan praktik curang lainnya, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

"Apalagi di situasi Ramadan dan Idul Fitri itu kadang-kadang orang tengkulak, orang nimbun. Ancaman administratif bisa dicabut izin usahanya atau manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa mengatakan tidak untuk diusut secara pidana," tegas Sudaryono.

Ia mencontohkan, pengawasan harga telur di tingkat peternak saat ini ditetapkan antara Rp 26.000 hingga Rp 30.000 per kilogram. Kenaikan harga di tingkat peternak dapat menjadi indikasi adanya masalah dalam rantai pasok.

"Jadi kita bisa trace nanti kalau harganya tiba-tiba tinggi siapa yang mengambil kesempatan dalam kesempitan," imbuh Sudaryono.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menambahkan bahwa pihaknya bersama Kementan telah membentuk Satgas khusus untuk memberantas pelanggaran di sektor pangan. Satgas ini akan memantau harga, mutu, dan keamanan pangan di pasar tradisional maupun modern, dengan fokus memastikan harga sembilan bahan pokok strategis sesuai dengan harga acuan pemerintah atau Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Bapanas dan Kementan telah membentuk Satgas Khusus Sapu Bersih pelanggaran harga, mutu, dan keamanan pangan, tugas utamanya melakukan pemantauan di pasar tradisional dan modern untuk mengecek harga sembilan bahan pokok penting strategis agar harganya itu bisa di bawah harga acuan pemerintah atau harga eceran tertinggi," jelas Sarwo.

Recommended