Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pusat Keuangan Internasional di Bali guna memperkuat daya tarik investasi nasional. Rencana strategis ini dipaparkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat pada Senin (27/4/2026).
Langkah ini diambil setelah pemerintah melihat adanya peluang besar dalam membangun Financial Center di tengah perubahan konformasi geopolitik global. Pemilihan Bali didasari pada potensi wilayah tersebut yang dinilai sangat menarik sebagai pusat jasa keuangan berskala internasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Airlangga menjelaskan bahwa pengelolaan KEK sektor jasa keuangan ini nantinya akan diserahkan kepada instansi non-pemerintah. Kendati demikian, pemerintah memberikan ruang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) jika memiliki minat untuk terlibat dalam manajemen kawasan tersebut.
"Tentunya Financial Center kan seluruhnya dikelola oleh dalam tanda petik non pemerintah, tetapi kalau Danantara mengelola, boleh juga," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Tujuan utama dari penetapan status KEK di Bali ini adalah untuk mempercepat aliran modal asing masuk ke dalam negeri secara signifikan. Pemerintah menargetkan aturan pendukung pembangunan pusat keuangan ini dapat segera rampung dan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Saat ini koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan aspek legalitas kawasan tersebut. Pembangunan KEK keuangan ini diharapkan mampu memberikan dampak domino terhadap pertumbuhan ekonomi regional di Bali maupun nasional melalui diversifikasi sektor jasa.