Pemerintah Siapkan Pejabat Baru Selesaikan Utang BLBI Rp211 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merapikan penagihan piutang BLBI senilai Rp211,02 triliun bersama pejabat baru setelah masa tugas Satgas berakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan langkah penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan meski masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir sejak Desember 2024 lalu.

Kepastian tersebut disampaikan Purbaya dalam sesi pengarahan media di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta, pada Jumat (24/4/2026). Ia menyatakan koordinasi penagihan akan dilakukan bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang baru.

Dilansir dari Detik Finance, jabatan Dirjen Kekayaan Negara saat ini masih diisi oleh Rionald Silaban yang dijadwalkan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. Purbaya memilih menunggu pejabat baru agar proses transisi data piutang tidak membingungkan pelaksana tugas selanjutnya.

"Jadi kalau diskusi dengan dia (Rionald) nanti yang masuk bingung lagi. Jadi saya akan rapikan nanti dengan pejabat yang baru di sana," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mengejar aset obligor BLBI selama nilai piutangnya masih signifikan. Namun, Purbaya menekankan bahwa eksekusi penagihan harus dilakukan secara terukur guna menghindari sentimen negatif di pasar modal.

Menurut Purbaya, pihaknya menghindari kegaduhan publik yang tidak membuahkan hasil finansial bagi negara. Ia menginginkan setiap kasus yang ditangani memiliki status hukum yang jelas sebelum dilakukan tindakan penyitaan atau pengejaran aset.

"Kalau memang betul-betul case-nya clear, kita kejar. Jadi bukan untuk sekedar meras-meras aja," tambah Purbaya menjelaskan prinsip penagihan yang akan diterapkan ke depannya.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti efektivitas penagihan piutang negara yang sejauh ini dinilai belum optimal. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mengungkap data tunggakan yang sangat besar.

BPK mencatat sebanyak 25.306 debitur belum melunasi kewajiban mereka kepada negara hingga 30 Juni 2025. Total nilai piutang yang belum tertagih tersebut mencapai Rp211,02 triliun.

Ketidakefektifan penagihan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) disinyalir terjadi akibat koordinasi antarlembaga yang belum maksimal. Masalah utama mencakup kendala penelusuran alamat obligor, status perusahaan, hingga hambatan dalam proses pencegahan ke luar negeri.

BPK secara resmi merekomendasikan agar Menteri Keuangan mendorong Dirjen Kekayaan Negara mengoptimalkan kolaborasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat pemblokiran aset dan tindakan keperdataan tanpa melanggar prosedur hukum.

Recommended