Pemerintah Siapkan Strategi Baru Tagih Utang BLBI Rp 211 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengatur ulang penagihan piutang BLBI senilai Rp 211 triliun setelah masa tugas Satgas berakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merombak mekanisme penagihan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah masa tugas Satgas resmi berakhir sejak Desember 2024 lalu. Kepastian ini disampaikan dalam pengarahan media di Jakarta Selatan pada Jumat, 24 April 2026.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan keputusan resmi terkait perpanjangan masa kerja Satuan Tugas tersebut. Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menyatakan bahwa posisi Satgas BLBI saat ini sudah tidak beroperasi karena masa tugasnya telah lama habis.

Penyelesaian sisa utang obligor akan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang baru. Hal ini menyusul rencana pensiun pejabat petahana, Rionald Silaban, dalam waktu dekat guna memastikan kesinambungan proses administrasi piutang.

"Jadi kalau diskusi dengan dia (Rionald) nanti yang masuk bingung lagi. Jadi saya akan rapikan nanti dengan pejabat yang baru di sana," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan pentingnya pendekatan yang lebih efektif dan tenang guna menghindari kegaduhan di pasar modal. Menurutnya, pengejaran aset akan difokuskan pada kasus-kasus yang memiliki bukti hukum yang jelas dan ketersediaan aset yang nyata.

Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat nilai piutang yang sangat besar. Tercatat sebanyak 25.306 debitur masih memiliki kewajiban kepada negara.

Total nilai utang yang belum terlunasi hingga 30 Juni 2025 mencapai angka Rp 211,02 triliun. BPK menilai kinerja penagihan yang selama ini dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) masih belum berjalan secara maksimal.

Recommended