Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bertujuan untuk menunda akses ke platform berisiko tinggi, bukan melarang penggunaan internet sepenuhnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan kekhawatiran atas besarnya jumlah anak Indonesia yang aktif di internet dan menghadapi berbagai risiko.
Meutya mengatakan, "Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80% anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama."
Data dari Unicef menunjukkan bahwa sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42% merasa takut atau tidak nyaman.
Meutya menambahkan, "Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak."
Pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
PP Tunas mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari risiko digital.
"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," kata Meutya.
Ia menegaskan bahwa ini bukan pembatasan, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital berpotensi risiko tinggi.
"Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," tegasnya.
Menurut Meutya, pengaturan ini mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, eksploitasi, dan kecanduan.
"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," ungkapnya.
Implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian, lembaga, sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan pada 28 Maret 2026, setahun setelah penandatanganan.
Meutya menyimpulkan, "Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia."