Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Mulai Juli 2026, Hemat Subsidi Rp 48 Triliun

Program Biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 dapat menghemat subsidi energi Rp 48 triliun dan menciptakan surplus solar nasional.

Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan program Biodiesel B50, yaitu campuran 50% bahan bakar nabati (CPO) dan 50% solar, efektif mulai 1 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk kemandirian dan efisiensi energi di tengah tantangan pasokan minyak global akibat konflik geopolitik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global pada Selasa (31/3/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya penting.

"Sebagai bagian dari kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50, ini mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Airlangga, seperti dilansir dari Detik Finance.

Airlangga juga mengungkapkan kesiapan Pertamina untuk melaksanakan mandat tersebut. Diperkirakan, kebijakan ini akan menghasilkan penghematan bahan bakar fosil sebanyak 4 juta kiloliter setiap tahun.

Dalam periode enam bulan, inisiatif ini diproyeksikan dapat mengurangi subsidi biodiesel hingga Rp 48 triliun. Jumlah ini merupakan potensi penghematan signifikan bagi anggaran negara.

Lebih lanjut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa implementasi B50 akan berdampak positif pada ketersediaan solar di Indonesia. "Dengan implementasi B50 maka insyaallah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita. Jadi ini menjadi kabar baik begitu RDMP di Kalimantan Timur sudah kita operasikan," tutur Bahlil.

Kebijakan Biodiesel B50 diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang positif melalui penghematan subsidi.

Recommended