Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN Setiap Jumat Mulai 31 Maret 2026

Pemerintah akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 31 Maret 2026.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja berbasis digital dan akan diberlakukan setiap hari Jumat, efektif mulai 31 Maret 2026, demikian dilansir dari Detik Finance.

Langkah adaptif tersebut, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bertujuan untuk menghadapi dinamika global. Pemerintah ingin mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien dan produktif melalui implementasi skema WFH ini.

Airlangga Hartarto menjelaskan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026) bahwa:

"Sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital."

Pemberlakuan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu pada hari Jumat, akan diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan menuju sistem berbasis digital yang lebih baik.

"Penerapan wfh bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri termasuk di dalam skema wfh yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital," jelas Airlangga.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel dan responsif terhadap tantangan zaman, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam layanan publik.

Recommended