Pemerintah Indonesia mengumumkan penerapan kebijakan kerja dari rumah (WFH) untuk sektor swasta. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), menyusul konflik berkelanjutan di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi global. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada hari Rabu, 1 April 2026.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan WFH untuk pekerja swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Aturan ini, dilansir dari Detik Finance, akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik dari setiap sektor usaha.
"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," terang Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3/2026).
Selain pengaturan WFH, SE tersebut juga akan memuat imbauan bagi sektor swasta untuk secara aktif berpartisipasi dalam gerakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja mereka. Meskipun rincian lebih lanjut mengenai hal ini tidak dijelaskan, pemerintah menekankan pentingnya langkah-langkah penghematan energi secara keseluruhan.
Meski demikian, tidak semua sektor pekerjaan akan merasakan dampak dari kebijakan WFH ini. Airlangga menuturkan bahwa beberapa sektor dikecualikan dan diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor atau lokasi lapangan. Sektor-sektor yang termasuk dalam pengecualian ini meliputi layanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
Lebih lanjut, sektor-sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, produksi bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga akan tetap beroperasi secara normal dari tempat kerja. Hal ini untuk memastikan kelancaran layanan vital dan kebutuhan dasar masyarakat.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini akan dievaluasi dalam waktu dua bulan setelah implementasinya, yaitu pada Juni 2026. Pengaturan teknis terkait kebijakan ini akan tertuang dalam surat edaran yang melibatkan Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.