Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Langkah ini diambil untuk memastikan Minyakita tetap dapat diakses oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pengecekan harga bahan pangan di Pasar Ciputat pada Jumat (6/3/2026).
"Itu harus kita tertibkan, dari kami harus kita tertibkan," ujar Wamendag.
Pemerintah saat ini berupaya memperkuat sistem distribusi Minyakita dengan memberlakukan kebijakan penyaluran minimal 35% pasokan domestik (domestic market obligation/DMO) melalui BUMN pangan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperbaiki rantai pasokan.
Wamendag menjelaskan, "Dengan sistem distribusi melalui BUMN pangan, pemantauan supply chain bisa lebih baik sehingga harga juga bisa lebih terjaga."
Dalam pengecekan yang dilakukan di Pasar Ciputat, ditemukan bahwa sebagian pedagang menjual Minyakita sesuai dengan HET Rp 15.700 per liter.
"Ini HET nya itu Rp 15.500/liter. Jadi kita harus cek terus karena ini salah satu yang kita pantau di Kemendag," terang Wamendag.
Namun, di beberapa lapak lain, harga Minyakita ditemukan melebihi HET, yaitu berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per liter.
Wamendag menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dan meminta Bulog serta ID Food untuk memastikan harga Minyakita yang diterima pedagang sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Wamendag menambahkan, "Kalau yang saya cek ya sesuai dengan HET. Tapi kalaupun ada kenaikan, dari situlah nanti kita akan berkoordinasi dengan Bulog dan ID Food."