Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan total 25 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk sepanjang tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya SKB 3 Menteri pada tahun 2025 sebagai acuan resmi bagi masyarakat dalam merancang agenda tahunan.
Penetapan jadwal tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dilansir dari Medcom, ketersediaan waktu istirahat yang melimpah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan rekreasi masyarakat.
Bulan Mei 2026 tercatat menjadi periode dengan hari libur terbanyak yang mencakup enam hari tanggal merah. Beberapa peringatan besar pada bulan tersebut meliputi Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha 1447 Hijriah, hingga Hari Raya Waisak.
Umat Kristiani akan menikmati libur panjang selama empat hari pada pertengahan Mei, tepatnya mulai Kamis, 14 Mei hingga Minggu, 17 Mei 2026. Hal ini terjadi karena peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada hari Kamis diikuti dengan cuti bersama pada hari Jumat, 15 Mei 2026.
Selain Mei, masyarakat juga akan mendapatkan rangkaian libur panjang atau long weekend pada momen Idulfitri 1447 Hijriah di bulan Maret. Periode libur Lebaran ini berlangsung selama lima hari berturut-turut, mulai dari Jumat, 20 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Rangkaian cuti bersama lainnya tersebar pada beberapa momentum besar, seperti Tahun Baru Imlek pada 16 Februari, Hari Suci Nyepi pada 18 Maret, serta kelahiran Yesus Kristus pada 24 Desember. Penetapan ini memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta maupun instansi pemerintahan dalam mengatur jadwal operasional.
| Tanggal | Keterangan Cuti Bersama |
|---|---|
| 16 Februari 2026 | Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili |
| 18 Maret 2026 | Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 |
| 20, 23, 24 Maret 2026 | Idulfitri 1447 Hijriah |
| 15 Mei 2026 | Kenaikan Yesus Kristus |
| 28 Mei 2026 | Iduladha 1447 Hijriah |
| 24 Desember 2026 | Kelahiran Yesus Kristus |
Masyarakat dapat memanfaatkan rincian jadwal ini untuk melakukan pemesanan transportasi atau akomodasi perjalanan jauh-jauh hari guna menghindari lonjakan harga. Pengaturan jadwal kerja dan cuti tahunan juga dapat disesuaikan dengan daftar hari libur resmi yang telah diterbitkan pemerintah tersebut.