Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan tidak akan mengatur besaran spesifik biaya administrasi pada platform toko online per Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga iklim kompetisi antarplatform e-commerce sekaligus mendorong perlindungan bagi para pelaku usaha kecil.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah peningkatan daya saing dan perlindungan dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dilansir dari Detik Finance, pemerintah memilih fokus pada pengawasan hubungan kemitraan yang seimbang.
"Kementerian UMKM menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa hubungan kemitraan UMKM dengan platform digital berjalan secara adil, transparan, dan seimbang, termasuk dalam aspek hak dan kewajibannya," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pengenaan biaya administrasi merupakan ranah hubungan bisnis-ke-bisnis (B2B). Menurutnya, kesepakatan mengenai biaya tersebut harus didasari oleh kontrak elektronik yang disetujui oleh pedagang dan pihak platform secara tertulis.
Kemendag mewajibkan setiap platform digital untuk menginformasikan setiap perubahan biaya kepada para pedagang secara terbuka. Kebijakan ini bertujuan agar prinsip transparansi tetap terjaga sehingga tidak ada pihak, terutama pelaku usaha mikro, yang merasa dirugikan oleh kenaikan biaya sepihak.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan adanya lonjakan keluhan dari para pelaku usaha terkait tarif administrasi yang terus meningkat sejak Senin (27/4). Keluhan tersebut masuk melalui berbagai saluran komunikasi pribadi sang menteri, mulai dari pesan singkat hingga media sosial.
Pemerintah saat ini tengah melakukan sinkronisasi regulasi lintas kementerian untuk memberikan kepastian hukum bagi UMKM yang beraktivitas di pasar digital. Meskipun batasan biaya tidak diatur secara angka pasti, aturan baru tersebut akan menekankan pada aspek perlindungan hak-hak pedagang kecil di ekosistem digital.