Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil kebijakan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada periode triwulan II, yaitu April hingga Juni 2026. Keputusan ini, dilansir dari Detik Finance, bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mempertahankan daya saing industri di tengah kondisi ekonomi global.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan tarif listrik yang tidak berubah ini sudah mempertimbangkan ketentuan berlaku dan kondisi ekonomi masyarakat. “Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap,” ujar Tri Winarno dalam keterangan tertulisnya pada Senin (30/3/2026).
Penetapan tarif ini didasarkan pada perhitungan cermat terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Proses evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Parameter yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan II-2026, data realisasi parameter ekonomi makro yang digunakan adalah periode November 2025 hingga Januari 2026. Tercatat kurs rupiah mencapai Rp 16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi 0,22%, dan HBA US$ 70 per ton, yang telah sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Meskipun secara formula perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah secara tegas memutuskan untuk tidak mengubahnya. Kebijakan ini juga mencakup 25 golongan pelanggan bersubsidi, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi nasional, dan daya saing sektor industri di tengah dinamika global.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan penggunaan listrik yang efisien dan bijak. Hal ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mendukung ketahanan energi nasional. Sementara itu, PT PLN (Persero) diminta untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan dan andal.
| Golongan Pelanggan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR | 900 VA | Rp 1.352,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500-5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| R-3/TR | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| B-2/TR | 6.600 VA-200 kVA | Rp 1.444,70 |
| B-3/TM | di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| I-3/TM | di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
Secara rinci, berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan selama periode April hingga Juni 2026:
- Golongan I-4/TT dengan daya 30.000 KVA ke atas dikenakan tarif Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA memiliki tarif Rp 1.522,88 per kWh.
- Untuk golongan P-3/TR yang digunakan untuk penerangan jalan umum, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.
- Sementara itu, golongan L/TR, TM, TT, dikenakan tarif Rp 1.644,52 per kWh.