Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan memberlakukan pungutan pajak baru, termasuk pada sektor e-commerce, sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen secara stabil. Pernyataan tersebut disampaikan dalam media briefing di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, Purbaya memproyeksikan laju ekonomi pada kuartal II-2026 belum akan menyentuh level 6 persen meskipun capaian pada kuartal I-2026 telah mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,61 persen. Pemerintah memilih untuk menunggu stabilitas angka pertumbuhan tersebut selama dua kuartal berturut-turut.
"Pertumbuhan ekonomi 5,61% kan belum 6% dan belum stabil di 6%. Let say kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Keputusan penundaan ini berdampak langsung pada rencana penunjukan platform e-commerce domestik sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan merchant. Kebijakan tersebut awalnya dirancang sebagai respons atas keluhan pedagang luring (offline) yang merasa daya saing mereka tergerus oleh banjirnya barang impor dari China di platform digital.
Purbaya menekankan bahwa aspirasi pedagang pasar yang menginginkan kesetaraan perlakuan pajak antara toko fisik dan toko daring merupakan masukan yang masuk akal. Namun, implementasi kebijakan ini tetap harus menunggu data kinerja ekonomi kuartal II-2026 untuk memastikan tren positif yang berkelanjutan.
Kementerian Keuangan saat ini terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi agar bisa mendekati target 6 persen pada sisa tahun ini. Kendati demikian, otoritas fiskal menegaskan tidak akan terburu-buru mengeksekusi skema perpajakan baru hingga kondisi pasar dinilai benar-benar siap dan stabil.