Pemerintah Tunda Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Pemerintah dan maskapai menunda pembahasan tarif batas atas tiket pesawat, fokus penyesuaian fuel surcharge hingga 38% akibat kenaikan avtur.

Wacana mengenai evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kembali menjadi perhatian, terutama setelah harga avtur mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan harga avtur ini dipicu oleh konflik geopolitik di Timur Tengah, sehingga pemerintah mempertimbangkan langkah strategis guna menjaga keberlangsungan bisnis maskapai domestik.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pemerintah bersama dengan perwakilan industri maskapai dalam negeri telah mencapai kesepakatan untuk menunda pembahasan penetapan TBA tiket pesawat yang baru. Kesepakatan ini diambil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2026), seperti dilansir dari Detik Finance.

“Terkait TBA, kita sepakat untuk menunda dulu pembicaraannya, yang kita lakukan saat ini adalah menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur di pasar global,” jelas Dudy.

Meskipun pembahasan TBA ditunda, pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38%. Dudy menegaskan bahwa penyesuaian fuel surcharge ini dinilai lebih mendesak karena harga avtur berkontribusi sekitar 40% terhadap total harga tiket pesawat.

“Penetapan fuel surcharge berdasarkan hasil pembicaraan kami dengan pihak maskapai. Kalau dari airlines, sebenarnya mereka minta naiknya sampai sekitar 50%. Tapi setelah kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami sampai pada kesimpulan bahwa 38% ini adalah angka yang ideal agar industri penerbangan tidak terpukul drastis, namun daya beli masyarakat tetap bisa menjangkau,” paparnya.

Selain harga avtur, komponen lain yang menjadi penentu besaran harga tiket adalah ongkos pemeliharaan dan suku cadang pesawat. Namun, pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban operasional maskapai.

“Tapi spare part kan sudah dibebaskan. Jadi TBA tidak terlalu signifikan lagi sekarang, walaupun nanti akan dibahas. Tapi yang paling penting adalah sekarang bagaimana sesegera mungkin kita mengatasi kenaikan avtur itu,” tutur Dudy.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) telah mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur serta Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan domestik.

Permintaan ini muncul menyusul kenaikan harga avtur yang mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026. Menurut INACA, harga avtur untuk penerbangan domestik periode 1-30 April naik rata-rata 70% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, untuk penerbangan internasional, kenaikan mencapai 80%, dengan variasi di setiap bandara.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/4/2026) mengungkapkan, “Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.”

Penyesuaian fuel surcharge dan TBA dianggap krusial agar maskapai penerbangan dapat terus beroperasi dengan aman dan menjaga keberlanjutan finansial, sekaligus tetap menyediakan konektivitas transportasi udara nasional.

Recommended