Pemerintah Indonesia bakal mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) ke bank-bank milik negara atau Himbara mulai 1 Juni 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini dinilai belum optimal.
Dilansir dari Detik Finance, kebijakan baru mengenai penyimpanan dana ekspor ini mengalami penundaan dari target awal yang seharusnya direalisasikan pada Januari 2026. Penundaan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Jogja Financial Festival 2026 pada Jumat (22/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa terdapat hambatan dari pihak-pihak tertentu yang menyebabkan penerapan aturan ini terus mundur.
"Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi sampai istana. Jadi bukan presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat. Itu harusnya Januari kan, mundur ke Maret, mundur ke April, sekarang Juni," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menilai regulasi penempatan dana ke bank pelat merah ini menjadi keputusan yang krusial. Menurut evaluasi pemerintah, aturan lama yang membebaskan eksportir menyimpan DHE di bank swasta tidak memberikan dampak signifikan bagi cadangan devisa negara.
"Setelah di analisa, kesimpulan bapak Presiden adalah banyak uang itu masuk ke sini, ditukar ke rupiah, disalurkan ke bank kecil dengan cepat, segera setelah itu bank-bank itu mengirim ke luar negeri. Sehingga dolar kita di sini habis, jadi walaupun ekspor kita selalu surplus, dolar-nya lagi banyak, tapi nggak ada dampaknya ke cadangan devisa kita," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Melalui pemusatan penyimpanan DHE pada jajaran bank Himbara, kontrol dan pengawasan terhadap peredaran mata uang asing maupun rupiah di dalam negeri diyakini akan menjadi lebih efektif.
"Jadi dengan menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti. Jadi kalau bank Himbara-nya main-main ya kita pecat direksinya. Jadi kita harapkan dampak dari devisa hasil ekspor itu ke devisa akan semakin signifikan yang akan memperkuat nilai tukar juga," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.