Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana pemotongan gaji para pejabat negara, mulai dari स्तर menteri hingga anggota DPR RI. Upaya ini menjadi salah satu strategi dalam merespons potensi dampak dari konflik di Timur Tengah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa opsi pemotongan gaji menteri tidak menjadi masalah. Menurutnya, gaji menteri saat ini dianggap sudah cukup besar. Kajian masih berlangsung, namun respons positif telah diberikan.
"Ya nggak apa kalau menteri gajinya dipotong, sudah kegedean juga," kata Purbaya usai kunjungan ke Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (17/3/2026).
Gaji pokok seorang menteri saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Besaran ini belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, mencapai Rp 13.608.000 per bulan.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.
Jika ditotal, seorang menteri dapat menerima sekitar Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lain dan dana operasional.
Menurut catatan detikcom, beberapa mantan pejabat menyebutkan bahwa dana operasional menteri bisa mencapai Rp 100-150 juta. Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Dana operasional tidak termasuk dalam komponen take home pay. Sisa dana yang tidak digunakan akan dikembalikan ke negara.
Presiden Prabowo Subianto pertama kali memaparkan wacana pemangkasan gaji pejabat di Sidang Kabinet pada Jumat (13/3). Prabowo mencontohkan Pakistan yang melakukan pemangkasan gaji pejabat sebagai respons terhadap dampak perang Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa usulan ini sedang dikaji secara detail. Tujuannya adalah penghematan anggaran dari unsur pemerintahan.
"Sedang kita detailkan kajiannya, karena apapun yang terjadi meskipun sesungguhnya dari sisi pasokan BBM kita tidak perlu khawatir karena stok aman," ujar Prasetyo di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa efisiensi anggaran penting dilakukan pemerintah, tidak hanya saat krisis, tetapi juga dalam kondisi normal.