Gubernur Jawa Barat Tangani Pemotongan Paksa Rambut 18 Siswi di Garut

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan menangani kasus 18 siswi SMKN 2 Garut yang rambutnya dipotong paksa oleh guru BK pada Kamis, 7 Mei…

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengintervensi langsung kasus pemotongan rambut secara paksa terhadap 18 siswi SMKN 2 Garut yang dilakukan oleh oknum guru bimbingan konseling (BK) pada Kamis, 7 Mei 2026. Tindakan pendisiplinan sepihak tersebut menyasar para siswi yang kedapatan memiliki rambut berwarna.

Insiden ini bermula saat sejumlah siswi kembali ke ruang kelas setelah menyelesaikan kegiatan olahraga, lalu seorang guru BK masuk membawa gunting untuk melakukan razia mendadak. Dilansir dari Medcom, guru tersebut tetap memotong rambut siswi meskipun mereka mengenakan kerudung dengan cara menyingkap hijab mereka terlebih dahulu.

Dedi Mulyadi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menemui para orang tua dan siswi yang menjadi korban tindakan tersebut di Bandung. Upaya pemulihan dilakukan dengan memfasilitasi para siswi ke salon untuk merapikan kondisi rambut mereka yang rusak akibat potongan asal-asalan.

"Anak-anaknya sudah merapikan rambutnya di salon, kemarin sudah saya kirim mereka ke salon untuk merapikan rambutnya," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat. Penanganan ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan pemerintah terhadap trauma dan kerugian fisik yang dialami para siswi.

Pihak SMKN 2 Garut sebelumnya berdalih bahwa pemotongan rambut tersebut merupakan bagian dari upaya pendisiplinan sekolah. Kebijakan ini diambil setelah pihak sekolah mengeklaim adanya laporan dari wali kelas serta desakan dari unsur masyarakat terkait kedisiplinan siswa.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video yang memperlihatkan kondisi potongan rambut para siswi tersebut viral di media sosial. Orang tua siswa menyatakan keberatan atas metode razia yang dinilai tidak menyenangkan dan melanggar privasi siswi berhijab.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur sedang melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap tindakan guru BK tersebut. Langkah hukum atau sanksi administratif bagi pihak sekolah masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan instansi terkait.

Recommended