Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi menambah kuota program sekolah swasta gratis menjadi 103 satuan pendidikan untuk Tahun Ajaran 2026/2027 pada Senin, 20 April 2026. Kebijakan ini menyasar wilayah kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri guna menjamin pemerataan akses pendidikan di ibu kota.
Total anggaran yang disiapkan untuk mendukung program ini mencapai Rp253.625.139.600, sebagaimana dilansir dari Medcom. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pendidikan bagi sekitar 23.694 peserta didik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
"Diprioritaskan untuk satuan pendidikan swasta pada kelurahan yang tidak memiliki satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Jumlah sekolah yang terlibat meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 40 sekolah.
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi sekolah swasta yang ingin bergabung, termasuk kewajiban memiliki izin pendirian dan terdata di Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional. Sekolah juga harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan serta konsisten menerima dana BOS selama tiga tahun terakhir.
Program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Satuan pendidikan diwajibkan menyelenggarakan proses belajar mengajar secara penuh tanpa ada kelas yang terputus di tengah jenjang.
Berdasarkan data persebaran, Jakarta Barat memiliki daftar sekolah terbanyak yang mencakup SMP Muhammadiyah 32 hingga SMKS Al Hamidiyah. Sementara itu, wilayah lain seperti Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Utara juga menyertakan sejumlah sekolah unggulan dalam program pendanaan ini.
Pendaftaran bagi calon peserta didik baru dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026. Seluruh sekolah yang berpartisipasi diwajibkan memiliki rekening atas nama satuan pendidikan pada bank yang ditunjuk untuk transparansi penyaluran dana.