Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tiga unit kapal perikanan hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat armada tangkap lokal serta meningkatkan produktivitas nelayan di wilayah tersebut.
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis di Kantor Gubernur Sulawesi Utara oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Johannes Victor Mailangkay. Kapal-kapal tersebut merupakan bekas alat bukti tindak pidana pencurian ikan atau illegal fishing.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kapal-kapal yang diserahkan berasal dari tangkapan otoritas di perairan Sulawesi Utara terhadap kapal asal Filipina. Armada tersebut terdiri dari dua unit kapal berukuran 23 GT dengan nama FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02, serta satu unit kapal FB. LOUIE-04 berkapasitas 85 GT.
Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan implementasi dari pergeseran kebijakan pemerintah dalam menangani kapal ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah kini mengedepankan asas manfaat ketimbang penghancuran sarana tangkap.
"Jadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kesejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan," ujar Ipunk, Direktur Jenderal PSDKP KKP, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Penegasan tersebut sekaligus menandai komitmen KKP untuk memastikan aset hasil kejahatan perikanan dapat mendukung ekonomi kerakyatan secara langsung. Seluruh kapal yang diserahkan berbahan dasar besi dan dinilai masih memiliki performa yang baik untuk operasional di laut.
Sekretaris Direktorat Jenderal PPSDKP KKP, Saiful Umam, menambahkan bahwa kapal-kapal tersebut sebelumnya diamankan oleh armada kapal pengawas KKP. Saat ini, seluruh unit fisik kapal diposisikan di Pangkalan PSDKP Bitung sebelum dioperasikan penuh oleh pihak provinsi.
Pemerintah berharap keberadaan kapal-kapal berkapasitas besar ini dapat meminimalisir ruang gerak pelaku illegal fishing asing di masa depan. Dengan penguatan armada dalam negeri, perairan Sulawesi Utara diharapkan sepenuhnya dikelola oleh nelayan lokal untuk mengoptimalkan potensi sumber daya laut yang melimpah.