Pemprov DKI Tetapkan Aturan Jalur Prestasi SPMB Jakarta 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis aturan resmi seleksi jalur prestasi SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK negeri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan besar bagi calon peserta didik baru untuk masuk sekolah negeri melalui jalur prestasi. Aturan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kini telah ditetapkan untuk jenjang SMP, SMA, hingga SMK negeri favorit.

Dilansir dari Medcom, kebijakan ini mengakomodasi siswa yang memiliki capaian unggul di bidang akademik maupun nonakademik, termasuk kejuaraan olahraga hingga hafalan Al-Qur'an. Kategori seleksi ini terbagi menjadi dua kelompok besar dengan bobot penilaian yang berbeda.

Kategori prestasi akademik meliputi penilaian akumulasi nilai rapor selama 5 semester terakhir. Selain itu, aspek ini juga memperhitungkan capaian siswa dalam bidang sains, teknologi, riset, serta inovasi.

Sementara itu, kelompok nonakademik mencakup pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kesiswaan. Kategori ini juga menguji sertifikat kejuaraan bidang olahraga, seni, budaya, bahasa, dan keagamaan yang sudah terverifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Calon murid baru harus memperhatikan bahwa tidak semua sertifikat lomba dapat langsung digunakan. Hanya prestasi dari pihak penyelenggara resmi, instansi kedinasan, atau induk organisasi yang diakui yang bisa langsung diinput ke sistem pendaftaran.

Sertifikat dari kegiatan seperti festival, ekshibisi, undangan, dan pemasalan oleh lembaga non-kedinasan wajib melewati proses kurasi terlebih dahulu. Proses kurasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dokumen dapat diakui.

Berdasarkan Kepgub No. 238 Tahun 2026, jenis prestasi nonakademik yang diakui meliputi olahraga, seni, budaya, bahasa, keagamaan, sains dan teknologi, pramuka, paskibra, serta Palang Merah Remaja (PMR). Kelompok ini juga mencakup Pramuka Garuda, Jambore Nasional, Jumbara, Paskibra, dan Hafiz Quran.

Masa berlaku sertifikat prestasi ditetapkan maksimal diperoleh dalam 3 tahun terakhir. Untuk jenjang SMP, bukti pencapaian diambil dari masa kelas 4 sampai 6 SD, sedangkan jenjang SMA/SMK diambil dari masa kelas 7 sampai 9 SMP.

Batas akhir perolehan sertifikat paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan. Selain itu, setiap peserta hanya diperbolehkan mengunggah satu sertifikat dengan tingkatan tertinggi ke dalam sistem SPMB.

Kategori Penyelenggara Lomba

Penyelenggara perlombaan yang diakui dibagi menjadi tiga kategori utama. Pertama adalah kategori Kedinasan, yaitu perlombaan resmi bentukan instansi pemerintah yang sertifikatnya bisa langsung dimasukkan ke dalam sistem tanpa kurasi tambahan.

Kedua, Induk Organisasi Resmi yang menaungi bidang olahraga, seni, atau sektor tertentu yang sah diakui oleh negara. Ketiga adalah Hasil Kurasi, yang mencakup kegiatan pemasalan, festival, ekshibisi, atau undangan yang mendapat rekomendasi resmi atau dikurasi Kemendikdasmen.

Kejuaraan yang diadakan di luar instansi resmi wajib mengantongi surat rekomendasi sebelum pelaksanaan dari instansi kedinasan atau induk organisasi terkait. Jika tidak memiliki rekomendasi tersebut, dokumen kelulusan lomba tidak akan diterima oleh sistem.

Sistem Pembobotan Skor

Skor prestasi dalam SPMB Jakarta 2026 dihitung berdasarkan tingkatan kejuaraan serta status legalitas pihak penyelenggara. Nilai poin akan semakin besar jika tingkat perlombaan semakin tinggi dan penyelenggaranya bersifat resmi.

Untuk kejuaraan kategori kedinasan peringkat Juara 1, tingkat internasional mendapatkan skor 100, nasional 91, provinsi 82, dan tingkat kota/kabupaten memperoleh 73. Pada kategori Paskibra, Jambore Nasional, Pramuka Garuda, dan Jumbara, bobot skornya adalah internasional 100, nasional 81, provinsi 62, serta kota/kabupaten 43.

Penilaian untuk kepemimpinan organisasi sekolah seperti OSIS, MPK, dan ekstrakurikuler juga diatur secara spesifik. Jabatan Ketua mendapatkan poin 100, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara mendapat 67, sedangkan Ketua Seksi serta Anggota Seksi memperoleh skor 33.

Bobot skor untuk hafalan Al-Qur'an disesuaikan dengan jumlah juz yang dikuasai oleh calon peserta didik:

  • 28-30 juz: 100
  • 25-27 juz: 94
  • 22-24 juz: 88
  • 19-21 juz: 82
  • 16-18 juz: 76
  • 13-15 juz: 70
  • 11-12 juz: 64
  • 9-10 juz: 58
  • 7-8 juz: 52
  • 5-6 juz: 46
  • 3-4 juz: 40
  • 1-2 juz: 34

Penilaian Rapor dan Pembagian Kuota

Seleksi jalur prestasi akademik turut menilai rerata rapor 5 semester untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris. Persentil nilai rapor ditentukan berdasarkan peringkat siswa di sekolah asal, yang diklasifikasikan menurut kategori rapor pendidikan sekolah dengan status baik, sedang, atau kurang.

Alokasi kuota daya tampung sekolah juga telah ditetapkan secara rinci oleh pemerintah. Jenjang SMP mendapatkan total kuota jalur prestasi sebesar 27 persen, dengan rincian prestasi akademik 20 persen dan prestasi nonakademik 7 persen.

Untuk tingkat SMA dan SMK, kuota keseluruhan yang disediakan mencapai 32 persen. Porsi ini dibagi menjadi prestasi akademik sebesar 25 persen serta prestasi nonakademik sebanyak 7 persen. Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi pada fase ini, sisa daya tampung akan dialihkan ke seleksi penerimaan murid baru tahap kedua.

Recommended