Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Jumat, 1 Mei 2026, guna meningkatkan kepatuhan warga dan memperkuat anggaran pembangunan daerah. Kebijakan keringanan pajak ini direncanakan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Dilansir dari Medcom, pemberian insentif ini ditujukan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak di seluruh wilayah Bengkulu. Pemerintah setempat juga menyiapkan apresiasi berupa hadiah emas bagi warga yang menunjukkan ketaatan dalam membayar kewajiban pajak mereka.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor merupakan komponen vital dalam membiayai perbaikan fasilitas publik. Dana tersebut digunakan secara spesifik untuk pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.
"Program ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus jawaban atas aspirasi publik agar ada keadilan bagi wajib pajak," kata Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu.
Berdasarkan data keuangan daerah, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya tercatat berada di kisaran Rp300 miliar. Angka ini dinilai masih perlu ditingkatkan mengingat beban pembiayaan pembangunan infrastruktur yang terus melonjak di wilayah tersebut.
Pada periode 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp600 miliar untuk sektor jalan dan jembatan. Nilai tersebut diklaim sebagai alokasi dana pembangunan infrastruktur terbesar dalam sejarah provinsi tersebut demi mengejar target kemerataan akses transportasi.
Helmi menekankan bahwa partisipasi aktif warga melalui pembayaran pajak akan berbanding lurus dengan kualitas sarana publik yang diterima. Melalui program pemutihan ini, pemerintah berharap tantangan keterbatasan anggaran dapat teratasi sehingga proyek-proyek strategis daerah tetap berjalan sesuai rencana.