Menteri Keuangan Copot Dua Pejabat Akibat Ketidakakuratan Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat tinggi terkait lonjakan restitusi pajak tak terkendali pada Senin (4/5/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin (4/5/2026) menyusul hasil investigasi internal terhadap pengelolaan restitusi pajak yang dinilai tidak terkendali. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan ketidakakuratan data laporan pengembalian kelebihan bayar pajak yang melonjak signifikan.

Dilansir dari Detik Finance, pencopotan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap lima pejabat tinggi yang teridentifikasi mengeluarkan nilai restitusi dalam jumlah besar. Purbaya menegaskan bahwa tindakan ini adalah pesan keras agar setiap instruksi mengenai pengendalian anggaran dijalankan dengan disiplin oleh jajaran birokrasi.

"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dalam pertemuan media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta.

Ketidaksesuaian data menjadi sorotan utama setelah realisasi restitusi pada akhir tahun 2025 tercatat mencapai Rp 361,15 triliun. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meski laporan awal yang diterima pimpinan kementerian menyebutkan potensi nilai yang jauh lebih rendah.

Pemerintah kini memperketat aturan dengan menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan arus pencairan dana negara agar lebih akurat dan terukur.

Sektor pertambangan batu bara turut menjadi perhatian khusus setelah ditemukan perhitungan yang menyebabkan negara harus membayar restitusi hingga Rp 25 triliun. Purbaya menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap data restitusi periode 2016 hingga 2025.

Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau lebih besar dari semestinya. Saat ini, proses audit oleh BPKP masih berlangsung guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara di masa mendatang.

Recommended