Pendataan KJMU Tahap I 2026 Dibuka, Ini yang Wajib Dilakukan

Pendataan KJMU Tahap I Tahun 2026 dibuka mulai 9 Maret. Mahasiswa penerima lanjutan wajib unggah berkas persyaratan.

Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2026 telah dibuka sejak 9 Maret 2026. Program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berkuliah di perguruan tinggi. Tujuannya adalah memperluas akses pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas SDM di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bantuan pendidikan tetap diberikan kepada mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan. UPT P4OP menginformasikan bahwa pendataan dilakukan bertahap dengan agenda verifikasi.

Mahasiswa penerima lanjutan wajib mengunggah berkas persyaratan administrasi melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu mulai 9 hingga 27 Maret 2026.

Selanjutnya, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi data dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada 9 Maret hingga 8 April 2026.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi akhir sebelum menetapkan penerima bantuan pada 9 hingga 29 April 2026. Penetapan penerima KJMU Tahap I Tahun 2026 akan dituangkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

  1. Penerima lanjutan mengunggah berkas persyaratan administrasi bansos: 9-27 Maret 2026
  2. Verifikasi data oleh perguruan tinggi dan pengunggahan SPTJM: 9 Maret-8 April 2026
  3. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan penetapan penerima: 9-29 April 2026

Cara Daftar KJMU

  1. Akses laman resmi kjp.jakarta.go.id
  2. Login menggunakan NIK dan data kependudukan DKI Jakarta
  3. Unggah dokumen: KTP, KK, surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain, dan bukti diterima di PTN/PTS (bagi mahasiswa baru)
  4. Lengkapi formulir, pastikan data valid, lalu simpan dan kirim

Persyaratan KJMU

Persyaratan Umum

  1. Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP & Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau menjadi warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial Jakarta
  3. Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus

Mahasiswa Baru:

  1. Lulus dari SMA/SMK/MA atau sederajat di sekolah negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
  2. Lolos seleksi perguruan tinggi
  3. PTN melalui jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek atau Kementerian Agama
  4. PTS reguler dengan akreditasi “A”/unggul, dan program studi juga terakreditasi “A”/unggul, di DKI Jakarta

Mahasiswa Aktif:

  1. Syarat lulus pendidikan menengah di sekolah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun lalu
  2. Terdaftar di PTN/PTS sesuai syarat akreditasi
  3. Pengajuan bantuan maksimal sampai semester keempat kuliah.

Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi calon penerima KJMU Tahap I Tahun 2026.

Recommended