Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga Februari 2026 sebesar Rp 44,9 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2025 mencapai Rp 52,6 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih penurunan sebesar Rp 7,7 triliun.
"Penerimaan kepabeanan dan cukai telah terkumpulkan Rp 44,9 triliun. Kalau dibandingkan Februari 2025 tahun lalu terkumpul Rp 52,6 triliun. Jadi, sekitar Rp 7 triliun di bawah, dibanding tahun lalu," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Lebih lanjut, Suahasil memerinci bahwa penerimaan cukai hingga Februari 2026 mengalami kontraksi sebesar 13,3% atau mencapai Rp 34,4 triliun. Kondisi ini, menurutnya, dipengaruhi oleh penurunan produksi hingga akhir tahun 2025.
Suahasil menambahkan, "Namun kita mulai lihat kenaikan jumlah produksi itu di awal tahun 2026 dan seperti kita tahu pita cukai itu bisa dilekatkan selama 2 bulan ke depan. Jadi kita akan lihat moga-moga dalam 2 bulan ke depan ini akan menjadi lebih baik untuk penerimaan cukai."
Selain cukai, penerimaan bea keluar juga mengalami kontraksi signifikan sebesar 48,8% secara year on year (yoy), atau senilai Rp 2,8 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh harga CPO (Crude Palm Oil/minyak sawit mentah) yang menurun di awal tahun.
Sementara itu, penerimaan bea masuk menunjukkan pertumbuhan positif. "Bea masuk Rp 7,8 triliun ini naik sedikit 1,7 persen didorong oleh impor kita yang memang tumbuh," jelas Suahasil.
Kementerian Keuangan juga terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dan narkotika. Suahasil menyebutkan bahwa frekuensi penindakan terhadap kedua barang ilegal ini mengalami peningkatan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, penindakan rokok ilegal tercatat sebanyak 1.993 kali. Pada awal tahun 2026, jumlah penindakan meningkat menjadi 2.872 kali. "Dan menghasilkan jumlah rokok ilegal dari 179 juta batang yang ditangkap menjadi 369 juta batang yang ditindak. Kenaikan 2 kali lipat lebih 106,8 persen," imbuhnya.
Penindakan kasus narkotika juga mengalami kenaikan, dari 212 kali pada tahun 2025 menjadi 234 kali di tahun 2026. Namun, jumlah barang bukti yang disita mengalami penurunan, dari 1,27 ton di tahun 2025 menjadi 0,7 ton di tahun 2026.
Suahasil menegaskan, "Jadi ini kita akan terus lanjutkan teman-teman DJBC akan terus bekerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa Indonesia itu bebas dan rokok ilegal dan narkotika itu bisa hilang dari bumi Indonesia."