Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp2,08 Triliun Hingga Februari 2026

Hingga 28 Februari 2026, DJP mencatat penerimaan pajak dari ekonomi digital sebesar Rp2,08 triliun, didominasi PPN PMSE dan pajak kripto.

Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital menunjukkan pertumbuhan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penghimpunan pajak mencapai Rp2,08 triliun hingga 28 Februari 2026.

Jumlah tersebut menegaskan peran vital ekonomi digital dalam menopang pendapatan negara, seperti diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dilansir dari Medcom.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan angka Rp1,74 triliun. Angka ini mencerminkan tingginya aktivitas transaksi digital di Indonesia.

Selain itu, pajak dari transaksi aset kripto juga memberikan sumbangan penting, yaitu sebesar Rp84,7 miliar. Sektor financial technology (fintech), khususnya pinjaman berbasis peer-to-peer (P2P) lending, berkontribusi Rp233,12 miliar.

Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) turut menyumbang Rp18,1 miliar, menunjukkan diversifikasi sumber penerimaan pajak dari ekosistem digital.

Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga awal 2026 telah mengumpulkan Rp37,40 triliun. Dana ini dihimpun dari 223 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah dari total 260 entitas.

Tren penerimaan pajak PMSE terus meningkat dalam lima tahun terakhir, dengan lonjakan signifikan pada 2025 yang berhasil menembus Rp10,32 triliun. Meski tidak ada penambahan pemungut PMSE baru pada Februari 2026, kinerja penerimaan tetap stabil.

Penerimaan dari pajak kripto juga menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Sejak 2022 hingga Januari 2026, total pajak yang terkumpul telah mencapai Rp1,96 triliun.

Sebagian besar dari angka tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto. Sisanya dikontribusikan oleh PPN dalam negeri.

Untuk sektor P2P lending, kontribusi pajak yang dihimpun sejak 2022 hingga awal 2026 mencapai Rp4,64 triliun. Sumber pajak ini meliputi PPh atas bunga pinjaman dari wajib pajak dalam maupun luar negeri, serta PPN atas layanan transaksi.

Adapun dari SIPP, total penerimaan sejak 2022 hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp4,11 triliun. Mayoritas penerimaan berasal dari PPN, dengan sisa dari PPh Pasal 22.

Secara keseluruhan, akumulasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp48,11 triliun hingga akhir Februari 2026. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak digital.

Upaya ini akan didukung oleh optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di sektor ekonomi digital.

Recommended