Sektor usaha ekonomi digital memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun menunjukkan kontribusi yang semakin besar dari ekonomi digital terhadap pendapatan negara.
Penyumbang terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 36,69 triliun. Selain itu, terdapat kontribusi dari pajak aset kripto sebesar Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 4,1 triliun.
Secara khusus, PPN PMSE mencatatkan 242 perusahaan sebagai pemungut aktif hingga akhir Januari 2026. Selama periode tersebut, terjadi satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Grammarly, dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited.
Dari total pemungut yang ditunjuk, 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 36,69 triliun. Rinciannya adalah setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 1,02 triliun di 2026.
Penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,93 triliun terdiri dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), Rp 796,74 miliar (2025), dan Rp 43,45 miliar (2026). Pajak kripto ini meliputi PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.
Pajak fintech yang terkumpul Rp 4,47 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), Rp 1,37 triliun (2025), dan Rp 61,91 miliar (2026). Pajak ini meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,52 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 4,1 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), dan Rp 1,25 triliun (2025). Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun.
Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor digital. DJP akan memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. "Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi," kata Inge.