Pengadilan Perdagangan AS Batalkan Tarif Global 10 Persen Donald Trump

Pengadilan Perdagangan Internasional AS membatalkan tarif global 10 persen yang diberlakukan Donald Trump karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan tarif global sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump pada Kamis, 7 Mei 2026. Keputusan ini menjadi hambatan besar bagi agenda ekonomi luar negeri yang dijalankan oleh gedung putih sejak awal tahun ini.

Kebijakan tarif tersebut sebelumnya mulai diimplementasikan pada Februari 2026 sebagai pengganti bea masuk timbal balik yang menyasar hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat. Sebagaimana dilansir dari Medcom, kebijakan ini juga mencakup bea masuk terkait komoditas fentanyl terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Panel hakim federal di New York memberikan putusan 2-1 yang menyatakan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hakim menilai aturan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk memberlakukan tarif menyeluruh secara sepihak.

Berdasarkan ketentuan hukum, Pasal 122 sebenarnya mengizinkan presiden mengenakan bea masuk hingga 15 persen dalam durasi maksimal 150 hari. Namun, wewenang ini hanya dapat digunakan secara spesifik untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang bersifat besar dan serius.

Donald Trump sebelumnya berupaya memberlakukan bea masuk tersebut tepat setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif spesifik negara pada 20 Februari. Langkah ini diambil dengan menggunakan kewenangan hukum yang berbeda guna mempertahankan proteksionisme ekonomi di wilayah Amerika Serikat.

Pada tahun sebelumnya, presiden juga sempat memanfaatkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit tanpa persetujuan Kongres. Akan tetapi, pengadilan tertinggi telah memutuskan bahwa tindakan tersebut melampaui batas wewenang kepresidenan.

Keputusan hukum ini menegaskan bahwa urusan perpajakan dan tarif merupakan wewenang konstitusional yang berada di tangan cabang legislatif atau Kongres, bukan eksekutif. Hingga saat ini, pemerintah Amerika Serikat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah banding atas putusan pengadilan tersebut.

Recommended