Pengamat Soroti Tantangan Pembatasan Akses Digital Anak

Kebijakan pembatasan akses digital bagi anak di bawah 16 tahun dinilai masih memiliki tantangan dalam implementasinya.

Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke ruang digital, termasuk media sosial, dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan. Efektivitas aturan ini menjadi sorotan pengamat kebijakan.

Menurut Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), masih memiliki celah. Mekanisme verifikasi usia di banyak platform digital dinilai mudah dimanipulasi.

Heru menjelaskan bahwa saat ini, sebagian platform hanya menampilkan notifikasi pop-up yang menanyakan tahun kelahiran atau usia pengguna. Pengguna hanya perlu menekan tombol konfirmasi tanpa verifikasi yang ketat. "Platform memang mengirimkan pop up notifikasi bertanya kita lahir tahun berapa atau berusia di atas 16 tahun atau belum, jadi cuma klik saja. Rawan manipulasi dan anak-anak gampang main klik saja sehingga tetap bisa menggunakan atau tidak dibatasi aksesnya," jelasnya.

Oleh karena itu, implementasi aturan pembatasan usia sangat bergantung pada keseriusan platform digital dalam menerapkan sistem verifikasi pengguna yang lebih kuat.

Di sisi lain, Heru berpendapat bahwa kebijakan pembatasan akses tetap penting sebagai langkah pencegahan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Risiko-risiko tersebut meliputi perundungan siber (cyberbullying), penipuan, kecanduan digital, hingga paparan konten berbahaya seperti pornografi, perjudian online, dan ajakan paham ekstremisme. "Memang pembatasan akses merupakan upaya preventif melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital," katanya.

Namun, Heru menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan perlindungan anak di internet. Pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar efektif.

Literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru harus diperkuat agar mereka memahami cara menggunakan teknologi secara aman dan sehat. "Regulasi hanyalah pagar depan. Anak, orang tua, maupun guru serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya, serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat," ujar Heru.

Selain itu, Heru menyarankan agar kebijakan pembatasan usia dikombinasikan dengan berbagai langkah lain, seperti pengamanan dari platform digital, pengawasan keluarga, serta program literasi digital yang berkelanjutan di sekolah maupun masyarakat.

Heru juga menekankan pentingnya komitmen platform digital untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Jika platform tidak mematuhi regulasi, pemerintah perlu menegakkan kewajiban hukum disertai ancaman sanksi yang tegas. "Platform perlu diajak mematuhi aturan yang ada. Kalau tidak patuh, harus ada kewajiban hukum dan ancaman sanksi yang kuat serta benar-benar dijalankan jika terjadi pelanggaran," katanya.

Untuk mencegah manipulasi usia, pemerintah dan platform perlu mengembangkan metode verifikasi yang lebih akurat. Tujuannya adalah memastikan pengguna benar-benar berusia di atas 16 tahun. "Harus ada metode verifikasi pengguna yang lebih kuat untuk memastikan bahwa pengguna itu memang sudah di atas 16 tahun, bukan anak-anak," ucap Heru.

Terkait potensi penurunan jumlah pengguna aktif media sosial setelah diterbitkannya aturan turunan PP Tunas, Heru menyebutkan bahwa hal itu bisa saja terjadi. "Harusnya memang terjadi penurunan, karena anak-anak di bawah 16 tahun jumlahnya cukup banyak menggunakan platform digital. Kalau tidak menurunkan jumlah active user, berarti aturan ini tidak berjalan," pungkasnya.

Recommended