Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah untuk memastikan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2027 tidak merugikan guru non-ASN, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (11/5).
Lestari menyatakan bahwa reformasi tata kelola aparatur negara harus dilakukan tanpa mengorbankan keberlanjutan pendidikan nasional. Dilansir dari Medcom, implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif semata.
Ribuan guru non-ASN selama ini dinilai menjadi penyangga utama sistem pendidikan di berbagai wilayah, terutama di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik tetap. Keberadaan mereka mengisi kekosongan posisi yang belum mampu dipenuhi oleh negara secara formal.
Anggota Komisi X DPR RI itu menyoroti adanya ketidaksinkronan antara kebutuhan nyata di lapangan dengan kebijakan rekrutmen serta distribusi guru. Kondisi ini memicu praktik ketergantungan pada guru non-ASN yang tidak dibarengi dengan perlindungan dan kepastian status yang memadai.
"Persoalan guru tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian. Ini adalah soal arah kebangsaan, soal bagaimana negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.
Kebutuhan akan peta jalan nasional yang komprehensif menjadi solusi jangka panjang yang ditawarkan untuk mengatasi masalah distribusi dan kesejahteraan pendidik. Peta jalan tersebut harus mencakup sistem rekrutmen yang adil serta jaminan perlindungan profesi bagi para guru.
Kualitas pembangunan sumber daya manusia unggul dianggap mustahil tercapai jika nasib para pendidik masih berada dalam ketidakpastian. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional sesuai Pasal 31 UUD 1945 untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang berkeadilan bagi seluruh aktor utama pendidikan.