Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD Sederajat pada 26 Mei 2026

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI diumumkan 26 Mei 2026 dengan tingkat partisipasi peserta mencapai 98,51 persen.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadwalkan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI pada Selasa, 26 Mei 2026. Kepastian jadwal ini mengikuti selesainya pelaksanaan ujian yang telah berlangsung pada 20 hingga 30 April 2026 lalu.

Dilansir dari Medcom, satuan pendidikan dapat memperoleh akses hasil ujian tersebut melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). Pihak sekolah diwajibkan melakukan verifikasi data peserta didik terlebih dahulu sebelum menerbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) secara resmi.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa proses verifikasi oleh satuan pendidikan merupakan tahapan krusial. Penyerahan hasil akhir kepada para peserta didik baru akan dilakukan setelah seluruh rangkaian verifikasi data tersebut dinyatakan tuntas oleh pihak sekolah.

Kemendikdasmen bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan akses hasil TKA secara host to host. Sistem ini diintegrasikan dengan lini masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di masing-masing wilayah untuk memudahkan proses transisi ke jenjang pendidikan berikutnya.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, memaparkan bahwa tingkat kehadiran peserta TKA tahun ini mencapai 98,51 persen. Angka tersebut mencerminkan kesiapan teknis dan mental yang cukup baik dari sekolah maupun para siswa selama pelaksanaan ujian.

"Hasil TKA dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk memahami kemampuan anak sehingga pendampingan belajar dan arah pendidikan menjadi lebih tepat," kata Toni Toharudin, Kepala BKPDM, dalam keterangan tertulis pada Senin, 4 Mei 2026.

Meskipun secara umum berjalan lancar, tercatat sebanyak 69 pelanggaran yang dilakukan selama periode ujian. Pelanggaran didominasi oleh aktivitas mengunggah foto soal atau suasana ujian ke platform media sosial seperti Facebook, Threads, TikTok, dan YouTube.

Menanggapi temuan tersebut, Kemendikdasmen telah memberikan teguran tertulis dan pembinaan melalui dinas pendidikan terkait. Selain itu, sistem flagging diterapkan agar pengawas atau proktor yang terbukti melanggar tidak dilibatkan kembali dalam penyelenggaraan TKA di masa mendatang.

Kendala eksternal berupa pemadaman aliran listrik dan bencana alam di beberapa daerah sempat dilaporkan terjadi saat pelaksanaan. Namun, pemerintah telah mengantisipasi gangguan tersebut dengan menyelenggarakan ujian susulan bagi siswa yang terdampak guna menjamin hak seluruh peserta.

Recommended