GAPPRI dan INDEF Tolak Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau

GAPPRI dan INDEF peringatkan risiko ekonomi dan hilangnya identitas rokok kretek akibat larangan bahan tambahan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan keberatan atas rencana larangan bahan tambahan produk industri hasil tembakau (IHT) pada Minggu (10/5/2026). Kebijakan yang tertuang dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut dinilai berisiko mematikan keunikan rokok kretek nasional.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengungkapkan bahwa industri saat ini sedang menghadapi tekanan bertubi-tubi dari kebijakan fiskal dan non-fiskal, mulai dari kenaikan cukai agresif hingga wacana kemasan polos. Larangan bahan tambahan serta pembatasan kadar tar dan nikotin dianggap akan menghilangkan ciri khas kretek yang mengandalkan perpaduan tembakau dan cengkeh domestik.

Dilansir dari Detik Finance, Henry menyoroti ketiadaan infrastruktur pengujian yang memadai sebagai salah satu hambatan utama dalam implementasi aturan tersebut. Pemerintah dinilai belum menyediakan laboratorium terakreditasi untuk menguji bahan tambahan yang dilarang, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi produsen legal.

"Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal," ujar Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI. Ia menambahkan bahwa kebijakan seharusnya berbasis bukti ilmiah, bukan sekadar asumsi atau kepentingan kelompok tertentu.

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, menilai kebijakan ini membawa risiko ekonomi sistemik, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pembatasan bahan tambahan seperti mentol, gula, dan rempah-rempah diperkirakan akan memangkas penyerapan komoditas cengkeh lokal secara drastis.

Data menunjukkan komposisi rokok kretek terdiri dari sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Menurut Esther, jika produk legal kehilangan daya tarik rasa dan harganya semakin mahal, konsumen kemungkinan besar akan beralih ke produk ilegal yang tidak terawasi dan lebih berbahaya bagi kesehatan.

GAPPRI dan INDEF mendesak pemerintah untuk melakukan harmonisasi kebijakan dengan melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diperlukan agar regulasi tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, tenaga kerja, serta penerimaan cukai negara.

Recommended