Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memerintahkan penutupan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 4 Mei 2026. Keputusan tegas ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh oknum pengasuh pondok.
Dilansir dari Medcom, instruksi penutupan tersebut mencakup penghentian operasional seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di institusi pendidikan keagamaan lainnya.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah tengah memproses pencabutan izin operasional lembaga tersebut. Pihak pesantren juga telah dilarang untuk menerima santri baru guna memutus mata rantai potensi eksploitasi di lingkungan pondok.
"Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren ini supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain, dan melakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi," kata Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati melaporkan bahwa saat ini seluruh santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kemenag juga memberikan tiga poin rekomendasi mendalam yang diturunkan melalui Dirjen Pendidikan Islam dan Direktur Pesantren.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan poin pertama adalah penutupan sementara dan larangan penerimaan santri baru tahun ajaran 2026/2027. Rekomendasi kedua adalah pemecatan segera oknum pengasuh yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
Syaiku menegaskan bahwa jika rekomendasi pertama dan kedua tidak dijalankan oleh pihak yayasan, maka Kemenag akan melakukan penutupan permanen terhadap institusi tersebut. Penanganan ini dilakukan untuk memastikan sistem pengasuhan kembali sesuai dengan standar perlindungan anak.
Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah demi perbaikan tata kelola kelembagaan. MUI menekankan pentingnya kepastian sistem perlindungan santri terpenuhi sebelum sebuah lembaga pendidikan diizinkan beroperasi kembali.