Pemerintah Berencana Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Mulai Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut aturan baru royalti tambang berlaku Juni 2026, meski Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan penundaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemberlakuan penyesuaian tarif royalti untuk seluruh komoditas barang tambang mulai awal Juni 2026 di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026). Aturan ini telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (PP).

Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menjelaskan bahwa proses diskusi mengenai kebijakan tersebut telah selesai dan draf regulasi sudah berada di tahap finalisasi. Meski belum merinci daftar komoditas secara spesifik, ia memberi sinyal bahwa penyesuaian tarif akan menyasar seluruh sektor pertambangan.

"Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang. Nanti dilihat begitu PP-nya keluar," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dalam kegiatan media briefing di kantornya.

Namun, kepastian waktu penerapan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada hari yang sama. Bahlil menyatakan adanya kemungkinan penundaan rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) demi menjaga keseimbangan iklim usaha.

Langkah evaluasi ini diambil setelah Kementerian ESDM menggelar uji publik atau public hearing pada Jumat (8/5). Bahlil menekankan bahwa sosialisasi yang dilakukan sebelumnya belum merupakan keputusan final pemerintah melainkan sarana untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha.

Bahlil mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak masukan dari publik dan pengusaha terkait beban tarif yang diusulkan. Ia berencana membangun formulasi baru yang lebih ideal agar pendapatan negara optimal tanpa mengorbankan keuntungan pihak pengusaha tambang.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi tersebut nantinya mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas strategis seperti emas, perak, tembaga, timah, dan bijih nikel.

Recommended