Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Hambat Ekosistem Kendaraan Listrik

Aturan pajak baru dalam Permendagri 11/2026 dinilai menghambat investasi dan meningkatkan biaya operasional mobil listrik hingga dua kali lipat.

Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pajak kendaraan listrik dinilai menghambat pengembangan ekosistem transportasi ramah lingkungan di Indonesia pada Kamis (23/4/2026). Kebijakan ini dianggap memicu ketidakpastian bagi investor serta bertolak belakang dengan visi akselerasi adopsi kendaraan listrik nasional.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa aturan tersebut memberikan sinyal yang membingungkan bagi pelaku industri. Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini dikhawatirkan membuat investor luar maupun domestik ragu untuk menanamkan modal akibat kebijakan yang tidak konsisten.

"Permendagri 11 2026 itu bertentangan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden. Nah ini yang menurut saya mix signal yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini seharusnya tidak terjadi," kata Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF dalam diskusi di Jakarta.

Andry menjelaskan bahwa penerapan aturan ini berpotensi memicu disparitas kebijakan antara daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dengan wilayah lainnya. Jika pemerintah daerah mulai memungut pajak kendaraan listrik untuk menstabilkan anggaran, daya tarik kendaraan tersebut bagi konsumen diprediksi akan menurun drastis.

Berdasarkan kajian INDEF, pengenaan pajak melalui turunan Permendagri ini dapat melonjakkan biaya operasional mobil listrik secara signifikan. Estimasi kenaikan biaya operasional tersebut diperkirakan mencapai dua kali lipat dibandingkan kondisi saat ini.

Sebagai solusi alternatif, INDEF menyarankan pemerintah untuk mengalihkan fokus dari pemungutan pajak kendaraan listrik ke penerapan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Skema ini dianggap lebih efektif dalam mendorong masyarakat beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Melalui penerapan cukai emisi, pemilik kendaraan konvensional diharapkan memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap dampak polusi yang dihasilkan. Langkah tersebut dinilai lebih sejalan dengan target pencapaian emisi nol bersih dibandingkan memberikan beban pajak baru pada sektor kendaraan listrik.

Recommended