Korlantas Polri Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

Korlantas Polri memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama secara nasional mulai April 2026 sebagai solusi sementara.

Korlantas Polri resmi memberlakukan kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa melampirkan KTP pemilik pertama secara nasional mulai April 2026. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun terkendala identitas pemilik lama saat mengurus pajak.

Dilansir dari Medcom, kebijakan ini awalnya merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 6 Maret 2026 sebelum akhirnya diadopsi di seluruh Indonesia. Relaksasi administrasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.

Meskipun memberikan kelonggaran, aturan ini hanya berlaku terbatas sepanjang tahun 2026. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan solusi jangka pendek sebelum kewajiban balik nama sepenuhnya diterapkan pada tahun berikutnya.

Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini tetap harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Persyaratan tersebut meliputi penyertaan STNK asli, pengisian formulir pernyataan kepemilikan, hingga pengajuan permohonan blokir data pemilik lama jika diperlukan.

Kepolisian merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang sebenarnya mewajibkan KTP pemilik asli untuk pengesahan STNK. Namun, kelonggaran saat ini diberikan agar status kepemilikan tetap terdata meski proses balik nama belum dilakukan.

Memasuki tahun 2027, seluruh pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama agar dokumen resmi sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Saat ini, beberapa daerah telah membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk mendukung masa transisi tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghindarkan pemilik kendaraan dari denda keterlambatan pajak akibat kendala administrasi. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan dokumen kendaraan mereka sebelum aturan ketat diberlakukan kembali.

Recommended