Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peran penting pinjaman daring (pindar) dalam inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM. Hingga Agustus 2025, terdapat 25,5 juta penerima pinjaman aktif dengan total outstanding industri mencapai Rp87,49 triliun, menunjukkan pertumbuhan tahunan sebesar 21,46 persen.
Kontribusi Pindar terhadap sektor UMKM terlihat dari outstanding pembiayaan yang mencapai Rp29,64 triliun, atau sekitar 33,83 persen dari total pembiayaan industri.
Survei nasional yang melibatkan 309 pelaku UMKM di 15 sektor ekonomi mengungkapkan bahwa Pindar menjadi sumber pendanaan utama karena kecepatan pencairan dan kemudahan proses pengajuan. Kecepatan pencairan dinilai sebagai keunggulan utama oleh 69,3 persen responden, sementara 66,3 persen mengapresiasi proses yang sederhana.
Menurut Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan Pindar sangat krusial bagi UMKM. "Bagi UMKM, waktu adalah segalanya. Keterlambatan modal satu atau dua hari bisa berarti hilangnya peluang usaha. Di sinilah Pindar hadir mengisi funding gap yang muncul akibat proses perbankan yang masih menuntut agunan dan dokumentasi kompleks," kata Kuseryansyah.
Pendanaan produktif melalui Pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121 persen, serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155 persen. Dampak ekonomi ini juga tercermin dalam riset yang menunjukkan bahwa setiap Rp1 pembiayaan produktif yang disalurkan melalui Pindar dapat memberikan dampak hingga Rp6 terhadap perekonomian nasional melalui efek langsung dan tidak langsung lintas sektor. Multiplier ekonomi pembiayaan produktif tercatat sebesar 1,69 dalam mengonversi likuiditas menjadi pertumbuhan PDB riil.
Kuseryansyah menambahkan, "Kontribusi ini membuktikan pendanaan Pindar produktif tidak hanya menguntungkan pelaku usaha secara mikro, tetapi juga relevan secara makro dalam mendorong output nasional, pendapatan, serta penciptaan lapangan kerja."
Riset juga menyoroti peran strategis Pindar dalam memperluas inklusi keuangan di tengah tantangan geografis Indonesia. Inklusi keuangan di pedesaan (75,70 persen) masih tertinggal dibanding wilayah perkotaan (83,61 persen), dan sekitar 18,9 persen penduduk Indonesia tinggal jauh dari lembaga keuangan formal. Model digital end-to-end yang diusung Pindar terbukti efektif menjembatani kesenjangan tersebut.
Jumlah penerima pinjaman di luar Pulau Jawa meningkat 37,6 persen secara tahunan menjadi 4,63 juta akun, dengan nilai penyaluran naik hingga Rp8,44 triliun dalam periode Agustus 2024–Agustus 2025. Hal ini menunjukan kemampuan Pindar memperluas akses pembiayaan ke wilayah non-sentra ekonomi dengan kecepatan dan efisiensi yang sulit ditandingi oleh model konvensional.
Selain mendorong pertumbuhan, pendanaan Pindar juga meningkatkan resiliensi UMKM. Dalam survei, responden memberikan skor rata-rata 8,53 dari skala 10 atas peran pindar dalam menjaga kelancaran arus kas, terutama saat menghadapi ketidakpastian pembayaran atau lonjakan permintaan. Pendanaan digital ini turut mempercepat adopsi kanal penjualan daring melalui marketplace dan media sosial.
Meskipun demikian, AFPI mengakui masih adanya tantangan persepsi di masyarakat. Sekitar 45 persen responden menilai tenor pembayaran terlalu pendek, sementara 39,5 persen menganggap bunga atau biaya layanan relatif tinggi.
Tingkat kepuasan pengguna (customer satisfaction/CSAT) tercatat sebesar 82,9 persen, dengan niat penggunaan kembali mencapai 78,3 persen. Namun, maraknya praktik pinjol ilegal masih membayangi citra industri secara keseluruhan.
Kuseryansyah menekankan pentingnya membedakan Pindar legal yang berizin OJK dan tunduk pada kode etik AFPI, dengan praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik. "Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara Pindar legal yang berizin OJK dan tunduk pada kode etik AFPI, dengan praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik. Transparansi biaya, edukasi keuangan, dan penegakan regulasi harus berjalan beriringan," ujar dia.
Dari sisi risiko, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri Pindar masih terjaga dalam batas toleransi regulator, yakni di bawah 5 persen sepanjang 2024–2025. AFPI menegaskan komitmen industri untuk memperkuat manajemen risiko melalui optimalisasi Fintech Data Center (FDC) serta peningkatan kualitas pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
AFPI melihat peluang besar dalam kolaborasi strategis antara industri Pindar dan perbankan, terutama dalam mengoptimalkan penyaluran stimulus likuiditas pemerintah ke sektor riil. Dengan kemampuan credit scoring berbasis data serta jangkauan ke segmen mikro, Pindar dinilai dapat menjadi mitra efektif perbankan dalam memperluas inklusi keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Kuseryansyah menyimpulkan, "Memperkuat industri pindar berarti memperkuat fondasi ekonomi masyarakat secara inklusif. Dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang disiplin, serta kolaborasi yang tepat, Pindar dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan yang lebih merata dan berkelanjutan."