Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menerbitkan pedoman terbaru tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan kualitas birokrasi agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Program ini memberikan kesempatan kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai dengan kebutuhan kompetensi masing-masing.
Tugas belajar merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk membangun sistem yang profesional dan adaptif. PNS didorong untuk meningkatkan kompetensi mereka sesuai dengan kebutuhan jabatan dan mendukung pengembangan karier yang terencana dan sistematis.
Terdapat dua skema dalam program tugas belajar:
- Tanpa tugas jabatan: PNS fokus penuh pada pendidikan dengan ikatan dinas 2 kali masa studi ditambah 1 tahun perpanjangan, serta batas usia sisa masa kerja 3 kali masa studi ditambah 1 tahun perpanjangan.
- Tugas jabatan atau bekerja sambil belajar: PNS tetap menjalankan tugas jabatan sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi. Ikatan dinas ditetapkan 1 kali masa studi ditambah 1 tahun perpanjangan, dengan batas usia sisa masa kerja 2 kali masa studi ditambah 1 tahun perpanjangan.
Syarat dan Ketentuan Tugas Belajar
Tidak semua PNS dapat langsung mengikuti program tugas belajar. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Masa kerja minimal 1 tahun.
- Kinerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mendapat rekomendasi pimpinan.
- Sudah diterima di perguruan tinggi.
- Ada jaminan pembiayaan.
- Menandatangani perjanjian tugas belajar.
- Tidak sedang menjalani proses disiplin, cuti di luar tanggungan negara, atau menerima pembiayaan ganda.
Hak dan Kewajiban Peserta
Selama tugas belajar, PNS berhak atas:
- Gaji pokok dan tunjangan melekat.
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
- Tunjangan jabatan apabila tetap menjalankan jabatan.
- Masa studi yang tetap dihitung sebagai masa kerja.
Kewajiban peserta tugas belajar meliputi:
- Melaporkan perkembangan studi secara berkala.
- Menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
- Kembali ke unit kerja setelah studi selesai.
- Menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan.
Jenis Pendidikan yang Dapat Diambil
Tugas belajar dapat ditempuh melalui:
- Program akademik seperti S1, S2, dan S3.
- Program vokasi seperti D4, Magister Terapan, dan Doktor Terapan.
- Program profesi seperti profesi, spesialis, dan subspesialis.
Lokasi pendidikan dapat dilaksanakan di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi maupun perguruan tinggi luar negeri yang terdaftar dan diakui secara resmi.
Sumber Pembiayaan
Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari APBN, sumber sah lainnya, maupun secara mandiri. PNS diperbolehkan mendapatkan pembiayaan dari lebih dari satu sumber, selama tidak membiayai komponen yang sama.
Contohnya, APBN dapat digunakan untuk biaya kuliah sementara beasiswa digunakan untuk biaya hidup, atau pembiayaan mandiri untuk biaya pendaftaran sementara APBN menanggung biaya SPP.
Sistem Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan tugas belajar dipantau melalui sistem digital yang terintegrasi. Evaluasi dilakukan untuk mengukur kemajuan akademik, kepatuhan terhadap aturan, kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan organisasi, serta kontribusi peserta setelah kembali bekerja.
Dengan adanya pedoman ini, Kemdiktisaintek berharap semakin banyak PNS yang memanfaatkan program tugas belajar untuk meningkatkan kualitas diri dan pelayanan publik. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Panggilan 126 atau WhatsApp ke nomor 0851 8606 9126.