Polda Metro Jaya Berlakukan Pembatasan Ganjil Genap Jakarta Senin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada Senin pagi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Senin (4/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan menekan polusi udara.

Sebagaimana dilansir dari Medcom, aturan ini berlaku setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat dalam dua periode waktu. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sesi sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Sistem ini mengatur agar hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor yang sesuai dengan tanggal hari tersebut yang diizinkan melintas. Pengendara mobil dengan pelat ganjil diperbolehkan beroperasi pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk pelat genap.

Penerapan kebijakan ini mencakup jalur-jalur utama di Jakarta Pusat seperti Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Di wilayah Jakarta Selatan, aturan serupa menyasar kawasan Jalan Gatot Subroto hingga Jalan HR Rasuna Said.

Petugas akan memberikan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut. Penindakan dilakukan oleh kepolisian melalui mekanisme tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Meskipun demikian, terdapat 13 jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ini, termasuk mobil listrik, ambulans, dan pemadam kebakaran. Sepeda motor serta angkutan umum berpelat kuning juga diizinkan melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.

Pihak berwenang menyarankan masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi umum guna menghindari hambatan perjalanan. Pilihan transportasi yang tersedia meliputi TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuter Line, hingga layanan transportasi daring.

Recommended