PP Tunas Mulai Berlaku Maret 2026, Lindungi Anak di Dunia Digital

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang perlindungan anak di dunia digital akan diimplementasikan mulai Maret 2026.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak akan segera berlaku. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan implementasi aturan ini dimulai pada Maret 2026.

Menurut Menkomdigi, Meutya Hafid, dukungan dari berbagai platform sangat diharapkan agar aturan ini efektif melindungi anak-anak di ranah digital. Hal ini disampaikan seusai acara Buka Puasa Bersama Media di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) malam.

Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini telah diselaraskan dengan Kementerian Hukum (Kemenkum). Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi internal di Komdigi untuk memastikan kelancaran implementasi pada Maret 2026.

"Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret. Jadi mudah-mudahan mereka (para platform) juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital, akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga comply dan mengikuti aturan itu," kata Meutya.

Detail lengkap mengenai klasifikasi, tata laksana, dan jangka waktu pelaksanaan PP Tunas akan diumumkan dalam waktu dekat.

PP Tunas diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif dan eksploitasi data pribadi. Aturan ini diharapkan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak dari penyelenggara sistem elektronik.

Komdigi menjelaskan bahwa PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Recommended