Dindikbud Banten Wajibkan Tahapan Pra-SPMB Mulai 20 April 2026

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten mewajibkan calon siswa SMA, SMK, dan SKH mengikuti tahapan Pra-SPMB mulai 20 April hingga 31 Mei 2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mewajibkan seluruh calon peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SKH mengikuti tahapan Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai Senin, 20 April hingga 31 Mei 2026 melalui portal resmi.

Kebijakan baru ini mewajibkan masyarakat melakukan penjaringan data siswa, koordinat lokasi rumah, hingga pengunggahan nilai rapor semester 1 sampai 5 selama 40 hari penuh. Dilansir dari Medcom, calon siswa yang melewatkan tahapan ini dipastikan tidak akan mendapatkan nomor peserta atau PIN untuk mendaftar pada jalur seleksi utama.

Pemerintah Provinsi Banten memperkenalkan mekanisme Pra-SPMB sebagai solusi atas keluhan masyarakat terkait keterbatasan waktu melengkapi dokumen pada tahun-tahun sebelumnya. Pemisahan waktu antara verifikasi data dan masa pendaftaran bertujuan memberikan keleluasaan bagi orang tua siswa dalam menyiapkan berkas persyaratan.

Integrasi data digital menjadi prioritas utama Dindikbud Banten untuk menjamin transparansi sistem penerimaan sesuai kebijakan menteri dan keputusan Gubernur Banten. Selama masa Pra-SPMB, verifikasi dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan nilai rapor dapat dilakukan di SMA atau SMK Negeri terdekat, meskipun bukan sekolah tujuan akhir.

Dindikbud Banten menetapkan pembagian kuota jalur masuk SMA Negeri yang terdiri dari jalur domisili sebesar 35 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Khusus jalur afirmasi, sistem akan langsung menyandingkan NIK siswa dengan data Desil 1 sampai 5 dari Kementerian Sosial guna meningkatkan akurasi data keluarga tidak mampu.

Untuk jenjang SMK Negeri, seleksi menitikberatkan pada minat dan bakat dengan bobot penilaian sebesar 50 persen, diikuti nilai rapor 30 persen, dan tes kemampuan akademik 20 persen. Calon siswa SMK diberikan kesempatan untuk memilih dua konsentrasi keahlian pada sekolah yang sama dalam proses pendaftaran tersebut.

Dindikbud Banten mengimbau para orang tua untuk segera mengunggah dokumen dan melakukan penandaan (tagging) lokasi rumah secara akurat di portal spmb.banten.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penumpukan verifikasi data pada akhir masa pendaftaran guna mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di wilayah Banten.

Recommended