Prabowo Teken Inpres Pengadaan 1 Juta Ton Jagung Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Perum Bulog menyerap minimal 1 juta ton jagung domestik melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2026.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 untuk memulai pengadaan jagung dalam negeri sebanyak minimal 1 juta ton pada Jumat (17/4/2026). Kebijakan ini menugaskan Perum Bulog untuk mengelola Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) guna menjaga stabilitas pasokan nasional hingga tahun 2029.

Target serapan jagung pipilan kering tahun ini difokuskan pada hasil panen petani lokal dengan standar kualitas tertentu. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram untuk jagung dengan kadar air di kisaran 18-20%.

Pengadaan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak, terutama bagi peternak mandiri dan pabrik pakan skala industri. Penyaluran cadangan jagung nantinya akan dilakukan oleh Perum Bulog melalui mekanisme operasi pasar umum maupun operasi pasar khusus ke sasaran yang telah ditentukan.

"Pengadaan jagung dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum kedua dalam Inpres tersebut sebagaimana dikutip dari Detik Finance.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah diinstruksikan untuk memfasilitasi dukungan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, maupun instrumen investasi pemerintah lainnya. Untuk periode 2027 hingga 2029, volume pengadaan akan diputuskan kembali melalui rapat koordinasi bidang pangan tahunan.

Selain Bulog, pemerintah melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai mitra strategis dalam rantai distribusi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendapatkan tugas khusus untuk memperkuat peran koperasi tersebut sebagai penyalur sekaligus penyerap (offtaker) hasil tani dari masyarakat desa.

Langkah penguatan lembaga koperasi ini tertuang dalam diktum kelima Inpres yang mendorong pemanfaatan entitas lokal dalam mengamankan stok pangan nasional. Implementasi aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga di tingkat petani sekaligus menekan fluktuasi biaya produksi bagi peternak di seluruh Indonesia.

Recommended