Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 pada Rabu (25/03/2026) untuk mempercepat capaian swasembada pangan nasional melalui penguatan sektor pertanian dan kemandirian bangsa. Langkah ini melibatkan koordinasi ketat antara Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Badan Pengelola BUMN, dan BPI Danantara.
Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini memberikan wewenang khusus kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk memberikan penugasan langsung kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan yang terlibat mencakup PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, hingga Perum Bulog.
Menteri Pertanian juga memiliki mandat untuk memberikan rekomendasi tertulis mengenai indikator kinerja utama (IKU) bagi BUMN di bidang agroindustri dan logistik pangan. Hal ini bertujuan agar operasional perusahaan negara sejalan dengan target percepatan produksi pangan yang ditetapkan pemerintah.
Selain aspek operasional, Amran Sulaiman berwenang memberikan pertimbangan tertulis terkait pengangkatan serta pemberhentian direksi dan dewan pengawas di BUMN sektor pangan. Ketentuan ini diharapkan memperkuat pengawasan manajemen dalam mengejar target swasembada.
Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa diinstruksikan untuk memfasilitasi dukungan teknis penganggaran. Dukungan finansial ini menjadi landasan utama bagi kelancaran program-program teknis di lapangan yang dikelola oleh kementerian terkait.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria diminta memberikan dukungan penuh kepada Menteri Pertanian dalam proses penugasan BUMN seperti PT Pupuk Indonesia dan PT Rajawali Nusantara Indonesia. Kerja sama ini mencakup penentuan tata cara penugasan agar lebih efektif dan efisien.
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani juga mendapatkan mandat untuk memberikan fasilitas serta dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN sektor agroindustri. Peran Danantara difokuskan pada pengoptimalan aset dan manajerial perusahaan negara guna mendukung ketahanan pangan nasional.