Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyederhanaan regulasi perizinan usaha guna menghapus praktik pungutan liar oleh oknum birokrat di lingkungan pemerintahan pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil setelah Presiden menerima banyak keluhan dari para pengusaha mengenai rumitnya aturan yang menghambat investasi di Indonesia.
Dalam kunjungannya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Prabowo menyoroti adanya kecenderungan birokrat yang sengaja menciptakan aturan teknis yang kompleks. Dilansir dari Detik Finance, praktik tersebut dinilai menjadi celah bagi oknum untuk meminta imbalan atau uang suap agar proses izin dapat dipercepat.
"Kecenderungan regulasi adalah inisiatif dari birokrat-birokrat untuk, terus terang saja saya sampaikan, untuk cari peluang. Ada yang nanti minta kickback, minta uang supaya izinnya dipercepat keluar," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Presiden mengungkapkan kekecewaannya terhadap durasi pengurusan izin yang bisa memakan waktu hingga dua tahun. Menurutnya, hambatan administratif ini sangat membebani para pelaku usaha yang berniat menanamkan modal dan menciptakan lapangan kerja.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Presiden memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini akan melibatkan para pakar untuk melakukan percepatan deregulasi pada berbagai tingkat peraturan, mulai dari peraturan menteri hingga aturan teknis.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada pengusaha yang taat aturan. Ia juga menambahkan bahwa keluhan mengenai lambatnya birokrasi tidak hanya datang dari pengusaha lokal, tetapi juga dari banyak investor asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia.
Instruksi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dengan cara mempermudah semua prosedur administratif yang dianggap tidak perlu. Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang masih mempersulit proses perizinan demi keuntungan pribadi.