Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan drastis suku bunga kredit ultra mikro bagi pengusaha kecil dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen saat memberikan keterangan di Kantor Pusat Kejaksaan Agung pada Rabu (13/5/2026).
Langkah ini diambil untuk mengakhiri ketimpangan beban pinjaman yang selama ini dialami pelaku usaha prasejahtera dibandingkan pengusaha besar di Indonesia. Dilansir dari Detik Finance, Presiden menilai besaran bunga yang dibebankan kepada nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Mekaar sebelumnya sangat memberatkan.
Prabowo mengungkapkan bahwa selama ini pelaku usaha mikro dengan pinjaman kisaran Rp2 juta hingga Rp10 juta justru dibebankan bunga hingga 24 persen. Sementara itu, pengusaha kelas atas mampu mendapatkan akses modal dari perbankan dengan bunga jauh lebih rendah, yakni sekitar 9 hingga 10 persen.
Penetapan kebijakan baru ini dilakukan setelah Kepala Negara melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, pembahasan melibatkan CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, guna merumuskan skema pembiayaan yang lebih adil.
"Ini keputusan politik. Saya sudah ambil, bahwa bunga untuk kredit madani untuk kredit prasejahtera dari 24% kita turunkan di bawah 10%, di bawah 9%," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan politik tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemerataan biaya modal. Saat ini, mekanisme transisi bunga pinjaman tersebut sedang dipersiapkan untuk segera diimplementasikan kepada jutaan nasabah aktif PNM Mekaar di seluruh wilayah.