Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pemotongan pendapatan pengemudi ojek online oleh perusahaan aplikator maksimal sebesar 8 persen di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini diambil guna meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini terbebani potongan besar.
Langkah tersebut diambil menyusul keluhan para pengemudi terkait besaran potongan sebelumnya yang mencapai angka 20 persen. Presiden menegaskan bahwa persentase tersebut sangat memberatkan para pekerja lapangan yang memiliki risiko kerja tinggi setiap harinya.
Dilansir dari Detik Finance, kepala negara menyatakan ketidaksetujuannya terhadap skema lama yang dianggap tidak adil bagi para pengemudi. Sebagai payung hukum, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kepala Negara menambahkan bahwa potongan final harus berada di bawah angka 10 persen. Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tidak bersedia mengikuti aturan pembagian pendapatan yang baru tersebut agar tidak beroperasi di Indonesia.
Selain mengatur besaran potongan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pekerja transportasi online. Beleid tersebut mewajibkan pemberian fasilitas BPJS Kesehatan serta asuransi jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pengemudi.
Melalui aturan baru ini, skema bagi hasil yang sebelumnya berada pada rasio 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator, kini berubah drastis. Pemerintah menetapkan pendapatan minimal sebesar 92 persen menjadi hak mutlak bagi pengemudi, sementara aplikator hanya mendapatkan jatah maksimal 8 persen.