Presiden Prabowo Subianto menegaskan langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan hasil kekayaan alam guna mencegah aliran dana keluar negeri saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil guna memastikan keuntungan dari ekspor komoditas strategis tetap tersimpan di dalam negeri.
Prabowo menyoroti praktik ekspor sejumlah komoditas unggulan seperti kelapa sawit, batu bara, timah, hingga emas yang keuntungannya sering kali tidak disimpan di perbankan domestik. Data mengenai aliran dana tersebut telah dikantongi pemerintah sebagai dasar penindakan dan perbaikan regulasi ekspor.
"Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia," ujar Prabowo Subianto sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Presiden menekankan bahwa kesejahteraan 287 juta rakyat Indonesia sulit tercapai jika kekayaan alam terus mengalir keluar setiap hari tanpa distribusi domestik yang adil. Ia menyebut upaya penyelamatan aset negara ini sebagai perjuangan mulia untuk menjamin masa depan generasi mendatang.
Sebagai solusi teknis, pemerintah tengah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Regulasi ini direncanakan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juni 2026 untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah menjelaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain kewajiban penyimpanan, eksportir juga diwajibkan melakukan konversi mata uang.
"Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%," kata Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Ketentuan khusus juga tetap berlaku bagi sektor ekstraktif seperti minyak dan gas dengan durasi penyimpanan selama tiga bulan.