Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen mulai Jumat (1/1/2026). Pengumuman ini disampaikan dalam pidato perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Berdasarkan kebijakan ini, porsi pendapatan bagi pengemudi meningkat menjadi minimal 92 persen, berbanding terbalik dengan skema sebelumnya yang mencapai 80 persen bagi pengemudi dan 20 persen bagi aplikator.
Dilansir dari Detik Finance, Presiden Prabowo menegaskan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan lama yang dinilai memberatkan para pekerja lapangan. Ia menekankan bahwa pengemudi ojek online telah bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa setiap hari di jalanan.
"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut mewajibkan perusahaan penyedia platform untuk memberikan jaminan sosial bagi para mitra. Komponen perlindungan ini mencakup pemberian fasilitas BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, serta jaminan kecelakaan kerja.
Merespons kebijakan tersebut, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan pihaknya akan mematuhi arahan pemerintah yang tertuang dalam regulasi baru tersebut. Saat ini pihak GoTo tengah melakukan pengkajian mendalam untuk memahami implikasi dan penyesuaian teknis yang diperlukan pada platform mereka.
Senada dengan GoTo, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati arahan Presiden terkait struktur komisi baru. Grab kini masih menunggu penerbitan resmi salinan dokumen Perpres untuk meninjau detail perubahan mendasar dalam operasional platform marketplace digital tersebut.
Pihak Grab juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan tetap menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterapkan guna meningkatkan taraf hidup jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.