Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan alur penanganan sistematis untuk mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Kamis (16/4/2026). Prosedur ini dirancang guna memastikan peserta tetap tenang dan tidak dirugikan apabila terjadi kendala teknis maupun nonteknis di ruang ujian.
Dilansir dari Medcom, terdapat tiga kategori utama gangguan yang diantisipasi, yakni hambatan teknis seperti pemadaman listrik atau gangguan internet, serta hambatan nonteknis yang mencakup kondisi kesehatan peserta. Selain itu, regulasi ini juga mengatur mitigasi untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti bencana alam yang berada di luar kendali penyelenggara.
Langkah pertama dalam alur penanganan dimulai dengan pelaporan internal, di mana petugas sekolah akan menyelesaikan masalah sesuai tata tertib yang berlaku. Jika kendala tersebut tidak dapat diatasi di tingkat sekolah, laporan akan diteruskan secara berjenjang kepada Tim Teknis di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Untuk situasi yang tergolong berat atau masuk kategori KLB, pihak pusat memiliki wewenang penuh untuk mengambil kebijakan khusus. Keputusan tersebut dapat berupa penundaan pelaksanaan ujian atau perubahan jadwal resmi bagi peserta yang terdampak.
Pemerintah menekankan pentingnya peran pengawas ruang dan tim teknis dalam menjaga fokus serta rasa percaya diri para siswa selama ujian berlangsung. Peserta diminta segera melapor kepada petugas di lapangan segera setelah menemukan masalah pada perangkat agar solusi efektif dapat segera diberikan.
Sebagai pusat bantuan, Kemendikdasmen menyediakan layanan pengaduan resmi melalui pusat panggilan di nomor 177 atau pesan WhatsApp ke 081218040427. Peserta juga dapat mengirimkan laporan melalui surat elektronik ke [email protected] atau mengakses informasi mandiri melalui situs ult.kemendikdasmen.go.id.