Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) memproyeksikan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 berpotensi meleset antara Rp171 triliun hingga Rp484 triliun dari target pemerintah yang telah ditetapkan sebesar Rp2.364 triliun dalam diskusi publik di Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Hingga akhir Maret 2026, data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi pajak baru menyentuh angka Rp394,8 triliun atau setara 16,7 persen dari target tahunan. Capaian ini tercatat lebih rendah dibandingkan periode Maret 2024 yang mencapai 18,0 persen dan Maret 2023 sebesar 20,7 persen.
Dilansir dari Medcom, Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, mengungkapkan bahwa rentang proyeksi yang cukup lebar tersebut disebabkan oleh tingginya ketidakpastian kapasitas penerimaan negara. Kinerja pajak pada kuartal pertama tahun ini dinilai belum menunjukkan penguatan struktural yang solid.
"Rentang proyeksi yang lebar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian dalam kapasitas penerimaan pajak negara," kata Akhmad Akbar Susamto, Direktur Riset Makroekonomi CORE. Kondisi tersebut menandakan ketergantungan pada momentum musiman dibandingkan perluasan basis pajak yang permanen.
Data bulanan menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak yang sempat menyentuh angka 30,7 persen pada Januari dan 30,1 persen pada Februari mengalami penurunan drastis menjadi 7,6 persen pada Maret 2026. Pelemahan ini terjadi seiring dengan meredanya aktivitas ekonomi masyarakat setelah masa Ramadhan dan Lebaran usai.
Sektor konsumsi menjadi penopang utama dengan kontribusi sekitar 40 persen melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh 57,7 persen. Namun, Pajak Penghasilan (PPh) Badan hanya tumbuh 5,4 persen dan PPh Final naik 5,1 persen, yang menunjukkan aktivitas ekonomi riil masih melambat.
CORE memperkirakan total penerimaan pajak hingga akhir tahun 2026 hanya akan berkisar di angka Rp1.880 triliun sampai Rp2.193 triliun. Angka prediksi ini berada di bawah target resmi yang dipatok oleh pemerintah sebesar Rp2.364 triliun.
Guna meminimalisir kekurangan penerimaan tersebut, CORE menyarankan pemerintah untuk segera mengimplementasikan sistem Coretax secara penuh. Selain itu, kebijakan windfall tax pada sektor energi dan pertambangan direkomendasikan sebagai sumber pendapatan alternatif di tengah lonjakan harga komoditas global.